Struktur Organisasi PPID

Terakhir diperbarui: 15 September 2026 • Dokumen Resmi PPID

Bantuan

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, berikut adalah susunan dan pembagian tanggung jawab layanan informasi publik:

Kedudukan PPID Pejabat yang Ditetapkan Uraian Tugas & Wewenang
Atasan PPID (Pembina) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Memberikan arahan kebijakan umum keterbukaan informasi, memutuskan sengketa keberatan informasi tingkat wilayah, dan menjamin komitmen keterbukaan Badan Publik.
PPID Unit Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Boalemo Mengkoordinasikan seluruh alur permohonan informasi, memverifikasi dokumen DIP, menyelenggarakan uji konsekuensi, dan memimpin rapat koordinasi PPID Pelaksana.
Bidang Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Informasi Koordinator : Nurrahmat Hidayat Mokambu,S.Kom Mengelola administrasi permohonan, memelihara portal website PPID, menerbitkan tanda terima registrasi, dan menyusun laporan tahunan layanan informasi publik.
PPID Pelaksana Teknis • Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad)
• Kabid Pendidikan Agama & Keagamaan Islam (PAPKIS)
• Kabid Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam)
• Koordinator Satgas Jaminan Produk Halal (Satgas Halal)
• Pembimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha & Zawa
Menyediakan, memutakhirkan, dan menyerahkan dokumen informasi publik yang berada di bawah penguasaan bidang masing-masing kepada PPID Utama.
PPID Pelaksana Daerah • Kepala Kankemenag Kota Gorontalo
• Kepala Kankemenag Kab. Gorontalo
• Kepala Kankemenag Kab. Bone Bolango
• Kepala Kankemenag Kab. Boalemo
• Kepala Kankemenag Kab. Pohuwato
• Kepala Kankemenag Kab. Gorontalo Utara
• Kepala MAN Insan Cendekia Gorontalo
Melayani permohonan informasi di tingkat satuan kerja daerah kabupaten/kota dan mengelola informasi publik Kemenag di daerah masing-masing.
Petugas Meja Informasi PTSP Front Office Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Menerima permohonan pemohon langsung, memverifikasi KTP/identitas, mengoperasikan aplikasi, dan menyerahkan dokumen informasi publik.
Terakhir diperbarui: 15 September 2026 - 09:37 WIB Portal PPID Resmi